1. PENJELASAN TENTANG KPPI (KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA)
1. Apa yang dimaksud dengan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia)?
2. Apa tujuan dari KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia)?
3. Apa tugas dan fungsi KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) ?
2. TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD MEASURE)
1. Apa yang dimaksud dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure)?
2. Apa peraturan Safeguard di Indonesia?
3. Apa saja syarat untuk pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure)?
3. PERMOHONAN
1. Apa saja persyaratan mengajukan Permohonan ?
2. Apa yang dimaksud dengan Petisi ?
3. Apa yang dimaksud dengan Bukti dan Informasi ?
4. Siapa saja yang termasuk dalam Pihak Yang Berkepentingan?
4. KERUGIAN SERIUS DAN ANCAMAN KERUGIAN SERIUS
1. Apa yang dimaksud dengan Kerugian Serius?
2. Apa yang dimaksud dengan Ancaman Kerugian Serius?
3. Apa saja indikator penyebab terjadinya kerugian serius dan ancaman kerugian serius?
5. BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (BMTP)
1. Apa yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP)?
2. Apa yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan Sementara (BMTPs)?
3. Apa yang dimaksud dengan Kuota?
4. Apa manfaat bagi Industri Dalam Negeri atas diberlakukannya BMTP dan/atau Kuota ?
6. BARANG YANG DISELIDIKI
1. Apa yang dimaksud dengan Barang Yang Diselidiki ?
2. Apa saja yang tergolong dalam Barang Yang Diselidiki ?
3. Apa yang dimaksud dengan Barang Sejenis ?
4. Apa yang dimaksud dengan Barang Yang Secara Langsung Bersaing ?
7. PERKEMBANGAN TIDAK TERDUGA (UNFORESEEN DEVELOPMENT)
1. Apa yang dimaksud dengan Perkembangan tidak Terduga (Unforessen Development)?
2. Mengapa perkembangan Tidak Terduga (Unforessen Development) dalam persyaratan
pengajuan Safeguards?
8. PENINJAUAN KEMBALI
1. Apa yang dimaksud dengan Peninjauan Kembali ?
2. Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh Industri Dalam Negeri dalam mengajukan
Permohonan Peninjauan Kembali ?
1. PENJELASAN TENTANG KPPI (KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN)
1. Apa yang dimaksud dengan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) ?
KPPI didirikan pada tahun 2003 melalui SK Menperindag No. 84/MPP/Kep/2/2003
tanggal 17 Februari 2003. SK ini merupakan tindakan lanjut dari Keppres No.84 Tahun 2002
tanggal 16 Desember 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akbiat
Lonjakan Impor. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah sebuah komite
yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan atas
Permohonan Tindakan Pengamanan (Safeguards) terhadap produsen dalam negeri yang
menderita kerugian serius dan/atau mengalami ancaman terjadinya kerugian serius, dari
akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan
barang produsen dalam negeri.
2. Apa tujuan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia)?
Tujuannya untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius
tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural kembali.
3. Apa tugas dan fungsi KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia)?
Tugas KPPI adalah menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan
Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam
Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Dalam melkasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPPI melaksanakan
fungsi:
a. Melakukan penyelidikan terhadap Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri
Barang Sejenis atau Barang Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor;
b. Mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan peneyelidikan;
c. Membuat laporan hasil Penyelidikan
d. Merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri Perdagangan RI
e. Pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,
serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan;dan
f. Pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.
2. TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD MEASURE)
1. Apa yang dimaksud dengan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure)?
Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure) adalah tindakan yang diambil
pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius
yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
2. Apa peraturan Safeguard di Indonesia?
Dasar Hukum safeguard indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2011
tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
3. Apa saja syarat untuk pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure)?
Persyaratan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure) antara lain:
a. Telah terjadi lonjakan impor selama 3 tahun terakhir;
b. Produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius
terhadap barang sejenis atau yang secara langsung bersaing;
c. Adanya hubungan sebab akibat antara keduanya.
3. PERMOHONAN
1. Apa saja persyaratan mengajukan Permohonan ?
a. Uraian lengkap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing
b. Nama industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain yang dirugikan
c. Dokumen lonjakan atas barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang
Secara Langsung Bersaing
d. Informasi dan data sekurangnya tentang:
- Volume Penjualan;
- Volume Produksi;
- Produktivitas;
- Kapasitas Terpakai;
- Persediaan;
- Laba/Rugi;dan
- Tenaga kerja
2. Apa yang dimaksud dengan Petisi (Permohonan)?
Permohonan adalah Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri
dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk dilakukan penyelidikan
dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan, Permohonan tersebut dilengkapi
dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen mengenai adanya:
a. Lonjakan atas jumlah barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang
Yang Secara Langsung Bersaing;dan
b. Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.
3. Apa yang dimaksud dengan Bukti dan Informasi ?
Bukti dan Informasi yang dimaksud berupa penjelasan yang diperlukan selama proses penyelidikan yang dimintakan kepada beberapa pihak, diantaranya Pemohon, Importir, dan pihak-pihak lain yang terkait.
4. Siapa saja yang termasuk dalam Pihak Yang Berkepentingan?
Didalam KEPMENPERINDAG Nomor 85/MPP/Kep/2/2003 Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa
yang dimaksud Pihak Berkepentingan adalah:
a. Produsen dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis barang terselidik dan atau
barang yang secara langsung bersaing;
b. Asosiasi produsen barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing;
c. Organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri dalam negeri.
4. KERUGIAN SERIUS DAN ANCAMAN KERUGIAN SERIUS
1. Apa yang dimaksud dengan Kerugian Serius?
Kerugian Serius adalah Kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh Industri
Dalam Negeri.
2. Apa yang dimaksud dengan Ancaman Kerugian Serius?
Kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
3. Apa saja indikator penyebab terjadinya kerugian serius dan ancaman kerugian serius?
Indikator temuan kerugian serius atau ancaman kerugian serius diantaranya sebagai berikut :
a. Tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri;
b. Turun atau naiknya penjualan;
c. Turun atau naiknya produksi;
d. Turun atau naiknya produktivitas;
e. Turun atau naiknya kapasitas terpakai;
f. Laba atau rugi;
g. Berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja; dan
h. Turun atau naiknya persediaan.
5. BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (BMTP)
1. Apa yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP)?
BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Produsen/Industri Dalam Negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Produsen/Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
2. Apa yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan Sementara (BMTPs)?
BMTPs adalah pungutan negara yang dilakukan selama proses penyelidikan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kondisi lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau dperbaiki.
3. Apa yang dimaksud dengan Kuota?
Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.
4. Apa manfaat bagi Industri Dalam Negeri atas diberlakukannya BMTP dan/atau Kuota ?
Manfaatnya adalah agar Industri Dalam Negeri dapat melakukan penjualan kembali dan bisa bersaing dengan barang impor.
6. BARANG YANG DISELIDIKI
1. Apa yang dimaksud dengan Barang Yang Diselidiki ?
Barang Yang Diselidiki dalam hal tindakan pengamanan adalah impor yang mengalami
lonjakan jumlah, yang menjadi obyek penyelidikan yang dinyatakan dengan uraian dan
spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk indonesia.
2. Apa saja yang tergolong dalam Barang Yang Diselidiki ?
Segala macam barang impor yang mengalami jumlah lonjakan impor. Yang dinyatakan
uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan
indonesia
3. Apa yang dimaksud dengan Barang Sejenis ?
Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala
hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang
di impor.
4. Apa yang dimaksud dengan Barang Yang Secara Langsung Bersaing ?
Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam
penggunaannya dapat menggantikan barang yang diselidiki.
7. PERKEMBANGAN TIDAK TERDUGA (UNFORESEEN DEVELOPMENT)
1. Apa yang dimaksud dengan Perkembangan tidak Terduga (Unforessen Development)?
Perkembangan tidak Terduga (Unforessen Development) merupakan justifikasi bagi
pelaksanaan hambatan impor yaitu perkembangan impor yang diakibatkan oleh
perubahan yang tidak terduga dalam perdagangan internasional dapat dapat dijadikan
alasan untuk mengambil tindakan termasuk penarikan konsesi tarif yang telah diberikan.
2. Mengapa perkembangan Tidak Terduga (Unforessen Development) dalam persyaratan
pengajuan Safeguards?
8. PENINJAUAN KEMBALI
1. Apa yang dimaksud dengan Peninjauan Kembali ?
Peninjauan Kembali (Midterm Review) adalah Apabila pengenaan safeguards jangka waktu
pengenaannya melebihi 3 tahun maka member harus wajib meninjau ulang kembali
pengenaan tersebut.
2. Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh Industri Dalam Negeri dalam mengajukan
Permohonan Peninjauan Kembali ?
a. KPPI melakukan Notifikasi atas dimulaianya Midterm Review kepada WTO.
b. Mengirimkan kuesioner kepada Industri Dalam Negeri atau Pemohon
c. KPPI melakukan desktop kuesioner
d. Berdasarkan hasil dari Midterm Review tersebut KPPI merekomendasikan kepada Menteri
Perdagangan RI.
e. KPPI menotifikasikan hasil Midterm Review kepada WTO