Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

BARANG YANG DISELIDIKI

 Barang Yang Diselidiki dalam hal tindakan pengamanan adalah impor yang mengalami  lonjakan jumlah, yang menjadi obyek penyelidikan yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk indonesia.

Segala macam barang impor yang mengalami jumlah lonjakan impor. Yang dinyatakan  uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan        indonesia     

Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala   hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang di impor. 

Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam  penggunaannya dapat menggantikan barang yang diselidiki.

BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (BMTP)

  BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Produsen/Industri Dalam Negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Produsen/Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

 BMTPs adalah pungutan negara yang dilakukan selama proses penyelidikan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kondisi lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau dperbaiki.

     Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.

Manfaatnya adalah agar Industri Dalam Negeri dapat melakukan penjualan kembali dan bisa bersaing dengan barang impor.

KERUGIAN SERIUS DAN ANCAMAN KERUGIAN SERIUS

Kerugian Serius adalah Kerugian  menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh Industri  Dalam Negeri.

   Kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Indikator temuan kerugian serius atau ancaman kerugian serius diantaranya sebagai berikut :
       a. Tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri;
       b. Turun atau naiknya penjualan;
       c. Turun atau naiknya produksi;
       d. Turun atau naiknya produktivitas;
       e. Turun atau naiknya kapasitas terpakai;
       f.  Laba atau rugi;
       g. Berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja; dan
       h. Turun atau naiknya persediaan.