Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Kain Tenunan dari Kapas selama 3 (tiga) tahun sebagai langkah perlindungan terhadap Industri Dalam Negeri (IDN). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 10 Januari 2025. Pengenaan BMTP diterapkan terhadap 16 (enam belas) Nomor 𝘏𝘢𝘳𝘮𝘰𝘯𝘪𝘻𝘦𝘥 𝘚𝘺𝘴𝘵𝘦𝘮 (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya lonjakan impor sehingga menyebabkan kerugian serius bagi Industri Dalam Negeri (IDN). Besaran BMTP yang dikenakan sebesar Rp3.300/Kg pada tahun pertama, Rp3.100/Kg serta untuk No. HS 5209.11.90 dan No. HS 5212.21.00 sebesar Rp2.800/Kg pada tahun kedua, dan Rp2.900/Kg serta untuk No. HS 5209.11.90 dan No. HS 5212.21.00 sebesar Rp2.600/Kg pada tahun ketiga. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Industri Dalam Negeri (IDN) untuk melakukan penyesuaian struktural dan meningkatkan daya saing di tengah tekanan impor.

