PERMOHONAN
b. Nama industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain yang dirugikan
c. Dokumen lonjakan atas barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Secara Langsung Bersaing
d. Informasi dan data sekurangnya tentang:
- Volume Penjualan;
- Volume Produksi;
- Produktivitas;
- Kapasitas Terpakai;
- Persediaan;
- Laba/Rugi;dan
- Tenaga kerja
a. Lonjakan atas jumlah barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing;dan
b. Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.
Bukti dan Informasi yang dimaksud berupa penjelasan yang diperlukan selama proses penyelidikan yang dimintakan kepada beberapa pihak, diantaranya Pemohon, Importir, dan pihak-pihak lain yang terkait.
yang dimaksud Pihak Berkepentingan adalah:
a. Produsen dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing;
b. Asosiasi produsen barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing;
c. Organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri dalam negeri.
TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD MEASURE)
a. Telah terjadi lonjakan impor selama 3 tahun terakhir;
b. Produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius
terhadap barang sejenis atau yang secara langsung bersaing;
c. Adanya hubungan sebab akibat antara keduanya.
KERUGIAN SERIUS DAN ANCAMAN KERUGIAN SERIUS
Kerugian Serius adalah Kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh Industri Dalam Negeri.
Kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
PENJELASAN TENTANG KPPI (KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA)
Tugas KPPI adalah menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Dalam melkasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPPI melaksanakan fungsi:
a. Melakukan penyelidikan terhadap Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri
Barang Sejenis atau Barang Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor;
b. Mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan peneyelidikan;
c. Membuat laporan hasil Penyelidikan
d. Merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri Perdagangan RI
e. Pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,
serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan;dan
f. Pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.
BARANG YANG DISELIDIKI
Barang Yang Diselidiki dalam hal tindakan pengamanan adalah impor yang mengalami lonjakan jumlah, yang menjadi obyek penyelidikan yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk indonesia.
Segala macam barang impor yang mengalami jumlah lonjakan impor. Yang dinyatakan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan indonesia
Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang di impor.
Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya dapat menggantikan barang yang diselidiki.
PENINJAUAN KEMBALI
Peninjauan Kembali (Midterm Review) adalah Apabila pengenaan safeguards jangka waktu pengenaannya melebihi 3 tahun maka member harus wajib meninjau ulang kembali pengenaan tersebut.
- KPPI melakukan notifikasi atas dimulainya peninjauan kembali (midterm review) kepada WTO
- Mengirimkan kuesioner kepada Industri Dalam Negeri atau Pemohon
- KPPI melakukan analisa jawaban kuesioner yang diterima dari Pemohon
- Dari analisa jawaban kuesioner, KPPI melakukan verifikasi ke Pemohon
- Berdasarkan hasil dari peninjauan kembali (midterm review) tersebut, KPPI merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan
- KPPI melakukan notifikasi hasil peninjauan kembali kepada WTO