Search

Profil KPPI


PROFIL KETUA KPPI


Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi yang akrab dipanggil Ibu Yulia, dilantik tanggal 21 April 2025 oleh Menteri Perdagangan RI. Sebelum dilantik, ia menjabat sebagai Senior Advisor di H & T International, perusahaan dagang yang bergerak di bidang ekspor impor.


Karier Bekerja :

Ibu Julia bekerja di Kementerian Perdagangan berawal dari Biro Hubungan Masyarakat dan selanjutnya di Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia, lembaga pengembangan HRD di bidang ekspor impor. Pada tahun 2008-2011, ia ditugaskan sebagai Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) di Osaka, dan tahun 2012-2016 menjabat sebagai Atase Perdagangan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo. 


Sepulang dari Tokyo, Ibu Yulia memangku jabatan sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Perdagangan.


PROFIL WAKIL KETUA KPPI


Devy L. A. Panggabean, yang akrab disapa Devy, dilantik sebagai Wakil Ketua KPPI pada tanggal 5 November 2025 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Sebelum dilantik, ia menjabat sebagai Analis Fungsional Ahli Madya 
di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


Pendidikan:

Devy mendapatkan gelar Sarjana Sastra setelah menempuh pendidikan Sastra Prancis di Fakultas Sastra, Universitas Indonesia. Setelah itu, ia melanjutkan jenjang pendidikan magister pada Fakultas Hukum, University of Melbourne, dan memperoleh gelar Master of Public and International Law.


Karier Bekerja:

Devy memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta, sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil. Devy memulai karier di Kementerian Perdagangan pada tahun 2005 di bidang perdagangan internasional. Pada tahun 2013, ia bergabung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan portofolio kerja sama internasional, khususnya hubungan bilateral dan regional.


PROFIL KPPI

KPPI didirikan pada tahun 2003 melalui SK Menperindag No. 84/MPP/Kep/2/2003 tanggal 17 Februari 2003. SK ini merupakan tindak lanjut dari Keppres No. 84 Tahun 2002 tanggal 16 Desember 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah sebuah komite yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan atas Permohonan Tindakan Pengamanan (Safeguards) terhadap produsen dalam negeri yang menderita kerugian serius dan/atau mengalami ancaman terjadinya kerugian serius, dari akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri.

Setelah berakhirnya Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang menghasilkan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT) 1994 dan terbentuknya WTO, pasar dunia cenderung semakin terbuka dan semakin bebas hambatan. Kecenderungan ini adalah fenomena yang tidak dapat dihindari, karena setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar dunia yang terbuka bagi produk-produk ekspornya masing-masing. Oleh karena itu setiap hambatan perdagangan,baik tarif maupun non tarif diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.

Berdasarkan perjanjian Safeguards dalam rangka World Trade Organization (WTO), suatu negara diijinkan untuk mengambil Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) guna melindungi produsen dalam negerinya yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh lonjakan impor. Sebelum Tindakan Pengamanan Perdagangan dilakukan, melalui suatu penyelidikan, suatu negara wajib untuk membuktikan bahwa lonjakan impor merupakan penyebab kerugian produsen dalam negeri. Di Indonesia, otoritas yang bertugas melakukan penyelidikan adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Dasar hukum penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard measures) yaitu Agreement on Safeguard, WTO; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, Pasal 13 ayat (1) poin a; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor.

KPPI dibentuk berdasarkan Keppres No. 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor. Keppres tersebut ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa pelaksanaan komitmen liberalisasi perdagangan dalam kerangka Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui penurunan tarif dan 70 penghapusan hambatan bukan tarif, dapat menimbulkan lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius sebagaimana dimaksud dapat dicegah dengan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tindakan pengamanan sehingga industri yang mengalami kerugian dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural yang dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan Agreement on Safeguards sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World trade Organization.