Search

Pemerintah RI Mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Benang Kapas

  Dengarkan Berita Ini


Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Benang Kapas selama 3 (tiga) tahun sebagai langkah perlindungan terhadap Industri Dalam Negeri (IDN). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2025. Pengenaan BMTP diterapkan terhadap 27 (dua puluh tujuh) Nomor 𝘏𝘢𝘳𝘮𝘰𝘯𝘪𝘻𝘦𝘥 𝘚𝘺𝘴𝘵𝘦𝘮 (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya lonjakan impor sehingga menyebabkan kerugian serius bagi Industri Dalam Negeri (IDN). Besaran BMTP yang dikenakan sebesar Rp7.500/Kg pada tahun pertama, Rp7.388/Kg pada tahun kedua, dan Rp7.277/Kg pada tahun ketiga. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Industri Dalam Negeri (IDN) untuk melakukan penyesuaian struktural dan meningkatkan daya saing di tengah tekanan impor.