Pada Kamis-Jum'at, 13-14 November 2025, KPPI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Dampak Pengenaan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atas Barang Benang Stapel, di PT Kewalram Indonesia Sumedang, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim dari KPPI dan Nadia Mayana serta Dini Sofianti sebagai Staff Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) selaku Asosiasi Pemohon. Uraian barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yaitu Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial, dengan nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, yaitu No. HS 5509.22.00, No. HS 5509.32.00, No. HS 5509.51.00, No. HS 5509.53.00, No. HS 5510.12.00, dan No. HS 5510.90.00.

