Kementerian Perdagangan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri. Kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard. Komitmen serius menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir (2019—2023) dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies tersebut untuk berbagai produk impor. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan saat memberikan keterangan pers hari ini, Senin, (15/7) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (Kementerian Perdagangan)