Search

KPPI Hentikan Penyelidikan Perpanjangan Kedua BMTP atas Impor Barang Evaporator

  Dengarkan Berita Ini

JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Barang Evaporator & Tipe Roll Bond dengan No. HS ex8418.99.10. Keputusan ini diambil karena PT Fujisei Metal Indonesia selaku pemohon terbukti tidak lagi mengalami kerugian serius, serta telah hampir sepenuhnya merealisasikan penyesuaian struktural. "Peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015 s.d. 2025 menunjukkan Tindakan Pengamanan (Safeguards) efektif memberikan kesempatan pemohon melakukan penyesuaian struktural sesuai Article 7.1 WTO AoS dan Pasal 88 ayat (3) PP 34/2011," jelas Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi. Pada periode perpanjangan kedua (2023 s.d. 2025), kinerja pemohon relatif stabil, tetap meraih laba, dan mencatat realisasi program penyesuaian struktural rata-rata sebesar 97,22%. Sebagai informasi, BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis, sehingga mereka dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

  • Share