Pada Kamis-Jum'at, 13-14 November 2025, KPPI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Dampak Pengenaan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) terhadap produk Benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial, di PT Kewalram Indonesia Sumedang, Jawa Barat. Uraian barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yaitu Benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dengan nomor HS. 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022. Selain dihadiri oleh Tim dari KPPI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Nadia Mayana dan Dini Sofianti yaitu Staff Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) selaku Asosiasi Pemohon.

