Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea masuk untuk impor produk benang kapas demi melindungi industri tekstil dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman atas Impor Produk Benang Kapas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025. Detail lengkap dari kutipan berita di atas dapat ditelusuri lebih lanjut melalui website CNN di bawah.
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.

