Search

Konferensi Pers Pengamanan Perdagangan Melalui BMAD dan BMTP

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menggelar konferensi pers terkait pengamanan perdagangan melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15 Jul). Narasumber pada konferensi pers ini yaitu Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan; Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak; dan Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Danang Prasta Danial.

Bara menjelaskan bahwa Kemendag dalam lima tahun terakhir telah berusaha secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal tersebut terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor, serta pengamanan BMAD atau BMTP.

BMAD dan BMTP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.

Selanjutnya, Ketua KPPI menjelaskan bahwa saat ini, KPPI sedang menyelidiki impor beberapa produk, antara lain benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool. Sementara itu, sejumlah produk sedang dikenakan tindakan pengamanan, antara lain benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H Section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.