Search

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Produk Benang Kapas, Berlaku 3 Tahun

  Dengarkan Berita Ini

Jakarta, detikFinance - Pemerintah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Bea masuk ini menyasar 27 produk dengan Nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Dikatakan produk benang kapas yang terkena bea masuk ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah melakukan penyelidikan terhadap impor produk benang kapas Detail lengkap dari kutipan berita di atas dapat ditelusuri lebih lanjut melalui website detikFinance di bawah.

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (detikFinance)

  • Share