Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

PERMOHONAN

a. Uraian lengkap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing
b. Nama industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain yang dirugikan
c. Dokumen lonjakan atas barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Secara Langsung Bersaing
d. Informasi dan data sekurangnya tentang:
           - Volume Penjualan;
           - Volume Produksi;
           - Produktivitas;
           - Kapasitas Terpakai;
           - Persediaan;
           - Laba/Rugi;dan
           - Tenaga kerja
Permohonan adalah Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk dilakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan, Permohonan tersebut dilengkapi dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen mengenai adanya:
       a. Lonjakan atas jumlah barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing;dan
       b. Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.

Bukti dan Informasi yang dimaksud berupa penjelasan yang diperlukan selama proses penyelidikan yang dimintakan kepada beberapa pihak, diantaranya Pemohon, Importir, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Didalam KEPMENPERINDAG Nomor 85/MPP/Kep/2/2003 Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa

yang dimaksud Pihak Berkepentingan adalah:

a. Produsen dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing;
b. Asosiasi produsen barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung  bersaing;
c. Organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri dalam negeri.   

TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD MEASURE)

Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure) adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Dasar Hukum safeguard indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Persyaratan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure) antara lain:
      a. Telah terjadi lonjakan impor selama 3 tahun terakhir;
      b. Produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius
          terhadap barang sejenis atau yang secara langsung bersaing;
      c. Adanya hubungan sebab akibat antara keduanya.

KERUGIAN SERIUS DAN ANCAMAN KERUGIAN SERIUS

Kerugian Serius adalah Kerugian  menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh Industri  Dalam Negeri.

   Kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Indikator temuan kerugian serius atau ancaman kerugian serius diantaranya sebagai berikut :
       a. Tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri;
       b. Turun atau naiknya penjualan;
       c. Turun atau naiknya produksi;
       d. Turun atau naiknya produktivitas;
       e. Turun atau naiknya kapasitas terpakai;
       f.  Laba atau rugi;
       g. Berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja; dan
       h. Turun atau naiknya persediaan.

 

PENJELASAN TENTANG KPPI (KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA)

KPPI didirikan pada tahun 2003 melalui SK Menperindag No. 84/MPP/Kep/2/2003 tanggal 17 Februari 2003. SK ini merupakan tindakan lanjut dari Keppres No.84 Tahun 2002  tanggal 16 Desember 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akbiat Lonjakan Impor. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah sebuah komite yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan atas Permohonan Tindakan Pengamanan (Safeguards) terhadap produsen dalam negeri yang menderita kerugian serius dan/atau mengalami ancaman terjadinya kerugian serius, dari  akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri.
Tujuannya untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural kembali.

 

Tugas KPPI adalah menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Dalam melkasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPPI melaksanakan fungsi:        

a. Melakukan penyelidikan terhadap Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri

    Barang Sejenis atau Barang Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor;  

b. Mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan peneyelidikan;

c. Membuat laporan hasil Penyelidikan

d. Merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri Perdagangan RI

e. Pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,

    serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan  pengamanan;dan    

f.  Pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.

BARANG YANG DISELIDIKI

 Barang Yang Diselidiki dalam hal tindakan pengamanan adalah impor yang mengalami  lonjakan jumlah, yang menjadi obyek penyelidikan yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk indonesia.

Segala macam barang impor yang mengalami jumlah lonjakan impor. Yang dinyatakan  uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan        indonesia     

Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala   hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang di impor. 

Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam  penggunaannya dapat menggantikan barang yang diselidiki.

PENINJAUAN KEMBALI

Peninjauan Kembali (Midterm Review) adalah Apabila pengenaan safeguards jangka waktu pengenaannya melebihi 3 tahun maka member harus wajib meninjau ulang kembali  pengenaan tersebut. 

  1. KPPI melakukan notifikasi atas dimulainya peninjauan kembali (midterm review) kepada WTO
  2. Mengirimkan kuesioner kepada Industri Dalam Negeri atau Pemohon
  3. KPPI melakukan analisa jawaban kuesioner yang diterima dari Pemohon
  4. Dari analisa jawaban kuesioner, KPPI melakukan verifikasi ke Pemohon
  5. Berdasarkan hasil dari peninjauan kembali (midterm review) tersebut, KPPI merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan
  6. KPPI melakukan notifikasi hasil peninjauan kembali kepada WTO